Siskommas sebagai mitra Polri sudah selayaknya mendapat apresiasi dari Pimpinan Polri, karena Siskommas dengan penuh kesadaran dan di jiwai dengan jiwa sosialisme yang tinggi dari para anggota Siskommas polri mendapatkan partner dalam melakukan pembinaan masyarakat dalam hal kamtibmas.
Karena Siskommas berasal dari masyarakat menengah hingga kalangan pengusaha, tinggal bagaimana sikap pimpinan polri melihat dan memanfaatkan peluang ini sebagai mitra dalam menjalankan misi sosial sehingga tidak hanya terkesan motto belaka.
Mungkin penulis dan juga masyarakat sudah tidak asing lagi dengan kata-kata "Polri tanpa masyarakat tidak bisa berbuat banyak" artinya bahwa ungkapan tersebut, polri sangat mengharapkan bantuan dan peran serta dari masyarakat. Akan tetapi terkadang beda dan kontras apa yang di rasakan oleh masyarakat, bahwa di akui atau tidak oleh polri pelayanan terhadap masyarakat masih di bilang kurang.
Dengan keberadaan Siskommas sebagai mitra polri seharusnya polri dapat melakukan pembinaan secara kontinu terhadapat para mitra-mitranya.
Dengan demikian tugas-tugas polri khususnya dalam hal Kamtibmas dapat terbantu oleh mitra-mitranya tersebut. Lebih-lebih di saat-saat sekarang ini permasalahan yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat sangatlah komplek dan sering terjadi konplik horisontal antar warga yang hanya dipicu oleh permasalahan yang sangat sepele.
Jadi intinnya dari sedikit makalah ini adalah polri dapat mengantisipasi sedini mungkin hal-hal yang terjadi di masyarakat, karena kita juga menyadari jumlah anggota polri yang tidak berbanding dengan jumlah masyarakat dan luas wilayah yang harus ia tangani / awasi.
Disusun oleh:: sutrisno4444@ymail.com
13 Cepu
Siskommas kepanjangan dari SISTIM KOMUNIKASI MASYARAKAT yaitu suatu kelompok masyarakat yang bekerja secara sosial yang berinduk kepada POLRI. Adapun tugas dari pada anggota Siskommas adalah membantu tugas-tugas Kepolisian baik di lapangan maupun di luar lapangan. Anggota Siskommas berasal dari kalangan masyarakat yang peduli dengan KAMTIBMAS. Dasar: Skep Kapolri No.Pol.Skep/661/XI/1992, Juklap No.Pol:Juklap 42/XI/1992, UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar