Selasa, 17 Mei 2011

PEDOMAN DAN PEMBINAAN SISKOMMAS ( SISTIM KOMUNIKASI MASYARAKAT )

BAB I
1.      PEMBUKAAN
Rasa aman merupakan kebutuhan hakiki bagi setiap orang, maka tanpa adanya rasa aman maka masyarakat cenderung.untuk selalu khawatir dan terganggu dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.
Masalah kamtibmas pada dasarnya adalah permasalahan yang sangat kompleks, bahkan apabila tidak dipelihara dengan baik cenderung dapat meningkatkan kejahatan baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Kondisi demikian menuntut anggota POLRI untuk selalu berada di tengah- tengah masyarakat dan selalu melakakukan pembenahan dalam melaksanakan tugasnya agar dapat memberikan perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan di negara yang majemuk ini. 
Dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia yaitu UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa; Kepolisian Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan pasal 14 ayat (1) huruf C di tegaskan bahwa POLRI bertugas membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang – undangan. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep / 661 / XI / 1992 tentang Penegasan Petunjuk Lapangan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
Dalam rangka mewujudkan peran serta masyarakat sebagaimana yang telah di amanatkan oleh Undang-undang tersebut, maka POLRI dalam pelaksanaan tugasnya lebih mengutamakan kegiatan pencegahan dan penangkalan terhadap berbagai gangguan Kamtibmas. Upaya pencegahan dan penangkalan tersebut dapat dilakukan dengan cara membangun kemitraan antara POLRI dan SISKOMMAS KAMTIBMAS agar secara bersama-sama mengidentifikasi dan mencari pemecahan masalah-masalah kriminalitas yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Dalam pemeliharaan Kamtibmas POLRI tidak dapat bekerja sendiri tetapi memerlukan partisipasi dari kalangan masyarakat, yang hanya dapat diperdayakan apabila POLRI mampu menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat terhadap penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta POLRI mampu menampilkan jatidirinya sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat dengan menghormati hak azasi manusia (HAM).
Perpolisian masyarakat ( Community Policing ) yang diterapkan dalam SISKOMMAS KAMTIBMAS merupakan wujud peduli dan peran serta masyarakat sebagai realisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap masyarakat untuk mencegah, menangkal dan menanggulangi tindak kejahatan serta memecahkan gejala-gejala sosial di tengah-tengah masyarakat yang dapat mengarah menjadi gangguan kamtibmas. Maka kemitraan antara POLRI dan SISKOMMAS KAMTIBMAS harus terus di kembangkan agar tetap terpeliharanya keamanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat itu sendiri.

2.      DASAR.
a.       Undang-undang Negara Republik Indonesia No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b.      Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/ 661 / XI / 1992 tanggal 26 Nopember 1992 tentang Pengesahan Petunjuk Lapangan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas.
c.       Petunjuk Lapangan Kapolri No.Pol. Juklap / 17 / VII / 1997 tanggal 17 Juni 1997 tentang Bintara Polri Pembina Kamtibmas di Desa / Kelurahan.
d.      Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1673/XI/1994 tentang Pokok-Pokok Kemitraan antara Polri dengan Instansi dan Masyarakat.
Maksud dan Tujuan.
Naskah ini di susun sebagai panduan dalam melaksanakan pedoman dan pembinaan SISKOMMAS KAMTIBMAS guna terealisasinya kerja sama antara POLRI dan SISKOMMAS KAMTIBMAS.

Pengertian-Penertian :
a.       Sadar Kamtibmas adalah kondisi, sikap dan perilaku masyarakat yang menunjukan kepeduliannya terhadap masalah-masalah kamtibmas dan selalu mentaati hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Kemitraan adalah hubungan kerja sama antara dua pihak dan saling memiliki sikap dasar saling percaya, terbuka dan saling menghormati / menghargai dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
c.       Silaturrahmi merupakan cara pendekatan antara anggota, pengurus Siskommas dan masyarakat agar selalu terjalin hubungan yang harmonis dalam menciptakan keamanan lingkungan.

BAB II
KONSEP PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN SISKOMMAS KAMTIBMAS
1.      Penerapan :
a.       Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan serta mendorong terbentuknya Perpolisian Masyarakat ( Community Policing ) yang dilaksanakan secara berkesinambungan agar dapat tercipta situasi dan kondisi lingkungan masyarakat yang kondusip.
b.      Kerjasama dan kemitraan Polri dan Masyarakat tersebut dapat di lakukan dengan bentuk forum kemitraan antara Polri dan Masyarakat secara terus menerus dan berkesinambungan agar dapat tercipta situasi dan kondisi lingkungan masyarakt yang kondusip.

2        Tugas Pokok
Tugas pokok Siskommas sesuai kewajiban dan tanggung jawabnya  sebagai bagian dari masyarakat antara lain sebagai berikut:
a.       Mengamankan diri sendiri dan lingkungan serta mampu mengajak masyarakat sekitarnya untuk turut serta dalam penyelenggaraan keamanan bersama.
b.      Memelihara keamanan dan ketertiban dilingkungannya dan mampu mengajak masyarakat di sekitarnya untuk mentaati hukum dan perundangan-undangan yang be rlaku di Negara Republik Indonesia.
c.       Memfasilitasi kamtibmas serta menindak lanjuti penyelesaiannya dengan kepolisian.

3.      Peranan
a.       Dalam rangka melakukan bimbingan terhadap masyarakat guna mewujudkan masyarakat yang sadar kamtibmas dilingkungannya.
b.      Sebagai mitra Polri yang aktif dalam membantu upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat dilingkungannya.
c.       Sebagai sumber informasi bagi Polri dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya.
d.      Menjadi tauladan bagi warga masyarakat lainnya dalam terselenggaranya kamanan dan ketertiban masyarakat.

BAB III
PEREKRUTAN ANGGOTA
Personil
Angota Siskommas adalah warga sekitar atau yang berdomisili yang secara sekarela untuk aktif berperan dan bersama-sama memyelesaikan masalah kamtibmas yang ada dilingkungannya.
Marilah kita menjalin kebersamaan dengansaling menghargai dan menghormati pendapat orang lain dengan cara kita saling bersilaturrahmi antara Polri, Anggota Siskommas dan masyarakat untuk mencapai lingkungan dan masyarakat yang aman, damai serta tentram.
Billahitaufikwalhidayah Assalamu’alaikum Wr.Wb.

                                                                                                                           Jakarta; Februari 2011
Wkl.Ketua Siskommas Polsek Metro Cakung                                                         Sekretaris


ABDUL GOFUR                                                                                                 DJAJAT SUDRAJAT               
052 E                                                                                                                          043 B

Tidak ada komentar:

Posting Komentar