Rabu, 20 April 2011

MENYIBAK PARADIKMA DAN PANDANGAN SATUAN KEAMANAN ( SATPAM)

Dalam per Satpaman di Indonesia maju sedemikian pesatnya, berkembang begitu cepat dan bagaikan jamur dimusim hujan. Organisasi-organisasi yang berbisnis dibidang keamananpun semakin banyak karena SATPAM adalah kepanjangan tangan dari POLRI. Hal itu tanpa kita sadari menjadi komponen profesional yang bukan main-main. Badan Usaha Jasa Penyelematan dan Pengamanan (BUJPP) barupun bermunculan di berbagai daerah, sehingga membawa genre senidri-sendiri dengan core bisnis yang sama yaitu : Satuan Pengaman !.
Pandangan bahwa prefesi SATPAM adalah pekerja kelas kedua,
Kelompok kelas kedua dalam komunitas pekerjaan berkelompok, baik yang datang dari luar maupun individu pak Satpam sendiri sering kali membuahkan sikap skeptis. Pandangan seperti itu menurut saya sama sekali keliru, prefesi Satpam adalah mulia dan profesional..
Memutuskan diri menjadi satpam (meskipun banyak juga yang karena tuntutan pekerjaan), adalah memutuskan diri untuk bersedia menyediakan diri sebagai tameng hidup bagi orang lain. Keputusan tersebut dilandasi dengan sikap mengabdi untuk keluarga, dan untuk Tuhan. Kemuliaanya bahkan lebih jauh dari apa yang bisa terdeskripsikan dan tulisan ini.
Tugas pokok Satpam adalah TURJAWALI ( Atur, Jaga, Kawal dan Patroli), telah menjadi kegiatan sehari-hari bahkan telah beranak pinak dan berkembang meninggalkan paradigma Satpam yang berseragan lusuh, penampilan kusut, wajah sangar, kuat begadang dan doyan ngopi. Pengelolaan satpam bahkan telah menyentuh bidang –bidang yang lebih serius, dari penanganan white collar (kejahatan kerah putih), crime close protection (perlindungan dekat), risk management (manajemen resiko), business inteligence research (inteligen bisnis), investigation (investigasi), due diligence research (karena ketekunan penelitian), security audit (audit keamanan) security measurement assesment (penelitihan, pengukuran keamanan), security management (menejemen keamanan) dan masih banyak lagi kegiatan pengamanan baik yang bersifat tertutup maupun yang terbuka yang pada dasarnya adalah sama yaitu: cegah dan lawan kejahatan, kenali dan antisipasi ancaman.
Kemajuan di badang keamanan dan ke-satpaman juga di imbangi dengan persaingan kualitas dan kuantitas pelayanan jasa dari BUJPP. Angin baik bagi profesi satpam karena persaingan kualitas itu membanwa dampak kepada fasilitas pengembangan diri, pengembangan karier dibidang pengamanan dan pengawalan, yang at the end of the day (pada akhir hari), menciptakan organisasi profesional perusahaan penyedia jasa pengamanan dan pengawalan yang matang karena faktor pengalaman, dan bukan karbitan.
Tugas sebagai seorang satpam bukanlah main-main, bukan pekerjaan kelas dua (2),  pekerjaan yang di jalani karena keadaan, akan tetapi tugas sebagai satpam adalah profesi yang membanggakan dari sisi kemanusian yang mengandung  resiko fifty-fifty ( fifty selamat-fifty celaka ), dan itu bentuk pengabdian terhadap hidup yang bukan sembarangan. Sungguh sebuah pilihan profesi yang mengandung tanggung jawab besar dan mulia menyediakan diri menjadi pelindung dan menjaga dari segala niat dan perbuatan jahat. Disebut dalam pasal 3 UU no. 2 tahun 2002 ayat 1 pengemban fungsi Kepolisian RI, Polri yang dibantu oleh Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan bentuk-bentuk Pam Swakarsa, mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur potensi keamanan masyarakat termasuk SISKOMMAS untuk ikut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Oleh : Sutrisno 13 C

Tidak ada komentar:

Posting Komentar